Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
Bandung, BBF – Mulai tahun 2025, warga Indonesia yang bangun rumah sendiri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif pajak seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mulai Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen? Begini Penjelasannya!
Reporter: Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd|
Editor: Tim Redaksi|
Para kuli bangunan saat sedang membangun rumah seseorang-Jasa Bangun Rumah-Pinterest
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik, yang awalnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,"
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
BACA JUGA:Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan
Besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tidak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yaitu :
BACA JUGA:Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Sumber: cnn indonesia
100%100% found this document useful, Mark this document as useful
0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful
Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
Video: Bos MI Bongkar Sebab Triliunan Dana Asing Kabur Dari Pasar RI
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, berikut ini ketentuan PPN membangun rumah sendiri:
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
Nama Penulis: Sabina Ramdani
https://www.kompas.com/
https://www.detik.com/
https://www.liputan6.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
Dampak pada Masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini tentunya akan mempengaruhi biaya konstruksi bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk menutupi biaya tambahan akibat pajak ini. Namun, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan keadilan, mengingat pembangunan rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN yang sama.
Untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya perencanaan keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk membangun rumah sendiri.
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan sebelumnya mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) akan naik di tahun 2025 mendatang.
"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada sejumlah kriteria konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan yang baru bisa dikenakan tarif PPN.
Arti dari KMS itu sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Namun yang harus diketahui adalah, tidak seluruh rumah terkena tarif ini. PPN KMS hanya berlaku pada bangunan yang luasnya mencapai 200 meter persegi atau lebih.
Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Lantas bagaimana perhitungan PPN KMS jika seseorang ingin membangun rumah dengan biaya Rp 1 miliar di tahun 2025?
(20% x 12%) x Rp 1 miliar = Rp 24 juta
Saksikan video di bawah ini:
Latar Belakang Kebijakan
Pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebenarnya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah ada sejak tahun 1995 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun, tarif PPN yang dikenakan akan mengalami kenaikan dari 2,2% menjadi 2,4% pada tahun 2025.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2022, PPN sebesar 2,4% akan dikenakan pada kegiatan membangun rumah sendiri dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang membangun rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.